BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PASAL 73 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Alamat Kantor:
Profil BPD

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana diatas memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah sebagaimana dimaksud merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD mempunyai tugas:

a. Menggali aspirasi masyarakat;

b. Menampung aspirasi masyarakat;

c. Mengelola aspirasi masyarakat;

d. Menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

f. Menyelenggarakan musyawarah Desa;

g. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

i. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

j. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

k. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

m. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

Imam Budiono, S.Pd

Mastoyib, S.Pd

Syaiful Zuhri, S.Pd

Aziz Muslim, S.Pd

Adi Purnomo

KETUA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

S1

S1

S1

S1

S1